Correct Article 33
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Agro Industri, Sektor Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Your Correction
