Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; b. pembinaan rencana dan program usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi; d. pelaksanaan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction