Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan rencana dan program usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi; b. pembinaan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi; c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha Badan Usaha Milik Negara bidang usaha sektor keuangan dan jasa konstruksi; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction