Correct Article 22
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Deputi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada investor dan calon investor.
Your Correction
