Correct Article 19
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan pengusaha nasional, menggerakan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengembangan sumber dana untuk penanaman modal dan
menyelenggarakan pelayanan teknis dan bisnis kepada masyarakat.
Your Correction
