Correct Article 17
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Kepala Bidang Kerjasama Internasional dan Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program promosi dan kerjasama internasional di bidang penanaman modal;
b. penyiapan bahan kebijakan penanaman modal dalam menghadapi berbagai fora internasional;
c. pelaksanaan kerjasama bilateral, regional dan mutilateral di bidang penanaman modal;
d. pelaksanaan promosi penanaman modal di dalam dan di luar negeri;
e. pelaksanaan penyebarluasan informasi penanaman modal melalui multimedia;
f. pemanfaatan peluang kerjasama teknik dan ekonomi untuk mendukung pengembangan penanaman modal.
Your Correction
