Correct Article 13
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan kebijakan penanaman modal, rencana dan program, penciptaan iklik usaha serta penggalangan potensi sumberdaya nasional dan pengembangan wilayah bagi kegiatan penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan penanaman modal dan rencana penanaman modal dalam jangka menengah dan panjang yang disinkrinisasikan dengan program pembangunansektoral, regional, dan internasional;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program tahunan Badan Penanaman Modal;
c. pengembangan iklim usaha melalui sistem insentif penanaman modal serta langkah-langkah reformasi dan deregilasi di bidang penanaman modal;
d. pengkajian dan pengembangan potensi sumber daya nasional dan identifikasi peluang-peluang penanaman modal;
e. pengembangan wilayah untuk kegiatan penanaman modal.
Your Correction
