Correct Article 12
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Your Correction
