Correct Article 6
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala;
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama yang
dijabat oleh Sekretaris Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
