Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala; (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama yang dijabat oleh Sekretaris Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction