Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN; (2) Sekretaris Utama, Deputi Kepala dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala; (3) Pejabat eselon II dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction