Correct Article 46
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Semua unsur di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik (BPM-PBUMN) dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Pembinaan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) sendiri maupun dalam hubungan antar instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN.
Your Correction
