Correct Article 4
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
d. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Kepala Bidang Kerjasama Internasional dan Promosi Penanaman Modal;
f. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Nasional;
g. Deputi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Penanaman Modal;
h. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi;
i. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Logistik dan Pariwisata;
j. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi;
k. Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan;
l. Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
m. Staf Ahli.
Your Correction
