Correct Article 5
KEPPRES Nomor 170 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS DAN BARITO
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.
Your Correction
