Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 170 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS DAN BARITO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET DAS Kakab diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998. (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET DAS Kakab diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipngutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET DAS Kakab, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; b. Impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KAPET DAS Kakab, untuk diolah lebih lanjut; c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET DAS Kakab kepada pengusaha di KAPET DAS Kakab, untuk diolah lebih lanjut; d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET DAS Kakab atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET DAS Kakab; e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET DAS Kakab atau oleh pengusaha di KAPET DAS Kakab kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET DAS Kakab; f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET DAS Kakab kepada atau antar pengusaha di KAPET DAS Kakab, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET DAS Kakab; g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET DAS Kakab, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET DAS Kakab. h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET DAS Kakab, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET DAS Kakab.
Your Correction