Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 170 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS DAN BARITO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Kapuas Hilir, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET DAS Kakab. (2) KAPET DAS Kakab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas, sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan dan seluruh wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangkaraya, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction