Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pelaksana menyarnpaikan laporan akhir sebagairnana dirnaksud dalam Pasal t huruf d kepada Ketua Tim Pengarah. (21 Ketua Tim Pengarah rnenyarnpaikan laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Your Correction