Correct Article 10
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU
Current Text
(1) Pengrrngkapan dan analisis pelanggaran hak asasi rnanusia yang berat rnasa lalu sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal t huruf a dilakukan dengan rnengungkap peristiwaraya, rneliputi:
a. latar belakang;
b. sebab akibat;
c. faktor pernicunya;
d. identifikasi korban; dan
e. darnpak yang ditirnbulkan.
l2l Pengungkapana sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) rnerupakan bagran dari upaya pernulihan kepada korban atam keluargErnya dan mencegah ag:ff pelanggarara hak asasi rnanusia yang serLrpa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Pasal 1 1 Dalam rnelaksanakan tugas, Tim Pelaksana rnelakukan konsr-rltasi dan koordinasi kepada Tirn Pengarah.
Your Correction
