Correct Article 9
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU
Current Text
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b rnernpunyai tugas:
a-. melakukan pengungkapan dan analisis pelangga.ran hak asasi rnanusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahr-ln 2O2O;
b. rnengrrsulkan rekornendasi langkah pernulihan bagr para korban atam keluarganaya;
c. rnengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggararr. hak asasi manrrsia yang serLrpa tidak terulang lagi di rnasa yang akan datang; dan
d. rnen5rusun laporan akhir.
Your Correction
