Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tirn Pengarah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 hurrf a rneilrpunyai tugas: a.. rnernberikan arahan kebijakan kepada Tirn Pelaksana; b. melakukan pemantanran terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan c. MENETAPKAN rekornendasi.
Your Correction