Correct Article 6
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU
Current Text
Su.sunan keanggotaan Tirn Pengarah sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua c Anggota Menteri Koordinator Politik, Hukum, Kearnanan.
Bidang dan Menteri Koordinator Bidang PernbangrJ.n€Ln Manusia dan Kebudayaan.
1. Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Sosial; dan
4. Kepala Staf Kepresidenar..
Your Correction
