Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI YANG BERAT MASA LALU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim PPHAM sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 rnefirpLrnyai tugas: a,. melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-5rudisial pelanggarar. hak asasi manusia yang berat rnasa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Kornisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahr.r.n 2O2O; b. merekomendasikan pernulihan bagi korban atam keluarganya; dan c. merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggararL hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di rnasa yang akan datang.
Your Correction