Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2003 tentang PENDIDIKAN DAN LATIHAN AHLI MULTI MEDIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1985 tentang Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media diubah, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Diklat Ahli Multi Media adalah unit pelaksana teknis pendidikan dan latihan dalam berbagai keahlian di bidang media yang dikembangkan dalam program diploma yang berada di lingkungan Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan berlokasi di Yogyakarta.” 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Perumusan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Diklat Ahli Multi Media ditetapkan oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.” 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Pembiayaan Diklat Ahli Multi Media dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.”
Your Correction