Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Satuan Tugas. (2) Masing-masing Satuan Tugas anggota-anggotanya berasal dari instansi Pemerintah terkait.
Your Correction