Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat. (2) Masing... (2) Masing-masing Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.
Your Correction