Correct Article 8
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat.
(2) Masing...
(2) Masing-masing Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.
Your Correction
