Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BNN. (2) Pejabat-pejabat lain di lingkungan Pelaksana Harian BNN diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Harian BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction