Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. (2) Badan Narkotika Propinsi ditetapkan oleh Gubernur. (3) Badan Narkotika Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Your Correction