Correct Article 5
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN.
(2) Pelaksana Harian BNN, mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada BNN serta melaksanakan tugas dan fungsi BNN.
(3) Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian.
Your Correction
