Correct Article 3
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNN menyelenggarakan fungsi :
pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
pengkoordinasian instansi Pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
pengoperasian satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur pemerintah terkait dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya melalui satuan tugas-satuan tugas;
pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika prekursor dan zat adiktif lainnya;
pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
BAB II…
Your Correction
