Correct Article 2
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
BNN mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam:
mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi Pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 3…
Your Correction
