Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 178-2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAHAN NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 LPND terdiri dari : 1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; 2. Arsip Nasional Republik INDONESIA disingkat ANRI; 3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; 4. Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA disingkat PERPUSNAS; 5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; 6. Badan … 6. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL; 7. Badan Pusat Statistik disingkat BPS; 8. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; 9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir dsingkat BAPETEN; 10. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; 11. Badan Intelijen Negara disingkat BIN; 12. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; 13. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; 14. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; 15. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; 16. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; 17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; 18. Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah disingkat BPS-KPKM; 19. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA disingkat LIPI; 20. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; 21. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; 22. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; 23. Badan … 23. Badan Karantina Nasional disingkat BARANTIN; 24. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM; 25. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN.’’ 2. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Bagian baru, yaitu Bagian Keduapuluh Lima, yang terdiri dari 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 48 A.1 dan Pasal 48 A.2 yang berbunyi sebagai berikut : “Bagian Keduapuluh Lima Lembaga Informasi Nasional Pasal 48 A.1 LIN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi; d. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga; e. Deputi Bidang Pengelolaan Informasi; Pasal 48 A.2 (1) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin LIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. menyiapkan … b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas LIN; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIN yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. (2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LIN. (3) Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. (4) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelancaran arus informasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan. (5) Deputi Bidang Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi layanan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya." Pasal II …
Your Correction