Correct Article 79
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK IDONESIA
BONDAN GUNAWAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
Your Correction
