Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat menunjuk Lembaga Swadaya Masyarakat/badan non Pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek/kegiatan tertentu.
Your Correction