Correct Article 70
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pembangunan dilakukan sebagai berikut:
1. Atasan langsung pemimpin proyek/bagian pr oyek menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemimpin proyek/bagian proyek yang bersangkutan.
2. Pemimpin proyek/bagian proyek mengadakan pemeriksaan kas bendaharawan sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
3. Kepala Biro Keuangan/Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan verifikasi SPM dan LKKP mengenai proyek dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan;
4. Hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/pimpinan unit pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Pemerintah tersebut disampaikan kepada Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahkan proyek yang bersangkutan, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKP.
Your Correction
