Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan pemantauan, evaluasi dan pengendalian, pemimpin proyek menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan proyek kepada Kepala Bappenas paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (2) Kepala Bappeda Propinsi membuat laporan triwulanan mengenai seluruh proyek yang ada di daerahnya kepada Gubernur bersangkutan, paling lambat 3 (tiga) minggu setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (3) Gubernur membuat laporan triwulanan mengenai seluruh proyek yang ada di daerahnya kepada Kepala Bappenas. (4) Ketentuan mengenai Sistem Pemantauan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Kepala Bappenas. (5) Perkembangan pelaksanaan anggaran pembangunan dilaporkan secara triwulanan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
Your Correction