Correct Article 63
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Bank INDONESIA wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN:
1. Rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai nota debet/kredit yang bersangkutan setiap hari.
2. Rekening koran Direktur Jenderal Anggaran setiap minggu disertai nota debet/kredit yang bersangkutan setiap hari.
3. Rekening koran untuk semua rekening khusus disertai nota debet/nota kredit setiap minggu.
4. Tembusan rekening koran lainnya milik Pemerintah setiap minggu.
Your Correction
