Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala BAKUN: 1. Rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai nota debet/kredit yang bersangkutan setiap hari. 2. Rekening koran Direktur Jenderal Anggaran setiap minggu disertai nota debet/kredit yang bersangkutan setiap hari. 3. Rekening koran untuk semua rekening khusus disertai nota debet/nota kredit setiap minggu. 4. Tembusan rekening koran lainnya milik Pemerintah setiap minggu.
Your Correction