Correct Article 59
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib membuat Laporan Keuangan Gabungan yang mencakup seluruh unit kerja di lingkungannya kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
Your Correction
