Correct Article 56
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
Your Correction
