Correct Article 53
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Pembayaran langganan listrik, telepon, gas dan air dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dan tanda bukti pemakaian yang disetujui oleh Departemen Pertahanan.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening:
a. perusahaan listrik setempat sepanjang mengenai langganan listrik;
b. PT. Telekomunikasi INDONESIA sepanjang mengenai langganan telepon;
c. Perusahaan Gas Negara sepanjang mengenai langganan gas;
d. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat sepanjang mengenai langganan air bersih, dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut.
Your Correction
