Correct Article 46
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan:
a. dari Belanja Modal ke Belanja Penunjang;
b. dari Belanja Modal Fisik ke Belanja Modal Non Fisik.
(2) Peninjauan kembali ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
