Correct Article 45
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Perubahan/pergeseran biaya dalam batas yang disediakan dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan yang dibahas di daerah diputuskan oleh Kepala Bappeda Propinsi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat setingkat.
(2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan tembusan keputusan perubahan DIP atau dokumen lain yang disamakan kepada:
a. Direktur Jenderal Anggaran;
b. Deputi Pembiayaan Bappenas;
c. Pemimpin Proyek;
d. Kepala Bappeda Propinsi;
e. Kepala KPKN;
f. Kepala PPDIA.
Your Correction
