Correct Article 42
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Pemimpin proyek/bagian proyek bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek/bagian proyek sebagaimana ditetapkan dalam DIP atau dokumen lain yang disamakan, baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik.
Your Correction
