Correct Article 40
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Berdasarkan DIP atau dokumen lain yang disamakan yang telah disahkan disusun Petunjuk Operasional (PO) oleh:
a. pejabat eselon I/pejabat lain yang diberi kuasa pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/instansi yang membawahkan proyek untuk proyek yang dibahas di pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk proyek yang dibahas di daerah.
(2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan PO proyek-proyek yang dibahas di pusat kepada pemimpin proyek yang bersangkutan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat setingkat menyampaikan PO proyek-proyek yang dibahas di daerah kepada pemimpin proyek yang bersangkutan.
Your Correction
