Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bertanggung jawab atas pelaksanaan Anggaran Belanja Pembangunan di lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpinnya. (2) Untuk program yang bersifat lintas Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/wilayah ditunjuk seorang koordinator di tingkat pusat oleh Kepala Bappenas. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan program bersangkutan.
Your Correction