Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perubahan/penyempuranaan organisasi dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang berwenang di bidang pendayagunaan aparatur Negara. (2) Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan/penyempurnaan organisasi Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau pembentukan kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mengakibatkan pergeseran anggaran/revisi dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen tersebut, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction