Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin PRESIDEN, yang diartikan pula izin yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara. (2) Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan yang direncanakan, dan harus dilengkapi dengan: a. penjelasan mengenai urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan undangan, konfirmasi, dan dokumen yang berkaitan; b. izin tertulis dari instansi bersangkutan apabila seorang pejabat diajukan instansi lain; c. pernyataan atas biaya anggaran instansi mana perjalanan dinas tersebut akan dibebankan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. perjalanan dinas pegawai yang ditempatkan di luar negeri dan dipanggil kembali dari luar negeri. b. perjalanan dinas pegawai antar tempat di luar negeri; (4) Izin perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah wewenang Menteri Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang bersangkutan, dan diberikan apabila pembiayaan untuk keperluan tersebut telah tersedia dalam DIK bersangkutan. (5) Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan untuk hal-hal yang sangat penting, dan perjalanan dinas untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi dan melaksanakan peninjauan, studi perbandingan serta inspeksi harus dibatasi dengan ketat. (6) Perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya. http://www.djpp.depkumham.go.id (7) Dalam tiap surat keputusan mengenai perjalanan dinas luar negeri dinyatakan atas biaya anggaran instansi mana perjalanan pejabat yang bersangkutan akan dibebankan. (8) Biaya perjalanan dinas luar negeri termasuk biaya angkutan barang pindahan, dibayarkan dalam satu jumlah (Lump Sum). (9) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan urusan perjalanan dinas luar negeri.
Your Correction