Correct Article 26
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen pada tiap awal Tahun Anggaran, menyusun daftar susunan kekuatan pegawai ( formasi) dalam dan luar negeri bagi tiap unit organisasi sampai pada tiap kantor/satuan kerja pada batas Belanja Pegawai pada anggaran belanja masing-masing dan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya Tahun Anggaran menyampaikan formasi tersebut kepada Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur Negara.
(2) Formasi tersebut disahkan oleh Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur Negara paling lambat tanggal 31 Mei setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan dalam hal menyangkut formasi pegawai di luar negeri, setelah mendengar pula pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan prioritas kepada:
a. pegawai pelimpahan dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang kelebihan pegawai;
b. siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya;
c. pegawai tidak tetap (PTT) yang telah menyelesaikan masa baktinya dengan baik.
(4) Pengadaan pegawai da lam batas formasi yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kenaikan pangkat pegawai dalam batas formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan kenaikan pangkat sampai dengan golongan IV/a dilaksanakan setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala BKN.
(6) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah berlakunya Tahun Anggaran Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen telah MENETAPKAN/MENETAPKAN kembali pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian.
(7) Salinan surat keputusan penetapan/penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beserta contoh ( spesimen) tanda tangan pejabat yang diberi wewenang segera dikirimkan kepada BKN dan KPKN, dan dalam hal tidak ada perubahan, penetapan kembali pejabat tersebut dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(8) Pegawai Negeri Sipil Pu sat yang diperbantukan pada daerah, perusahaan atau badan yang anggarannya tidak/tidak sepenuhnya dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menjadi beban Pemerintah Daerah/perusahaan/badan bersangkutan.
(9) Perbantuan pegawai negeri untuk tug as-tugas di luar pemerintahan dengan membebani Anggaran Belanja Negara tidak diperkenankan, kecuali dengan izin Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri Keuangan yang sekaligus MENETAPKAN batas lamanya perbantuan tersebut.
(10) Selama perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), formasi bagi pegawai tersebut tidak boleh diisi, dan setelah perbantuan berakhir, pegawai yang bersangkutan ditempatkan kembali pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen asalnya.
(11) KPKN hanya diperkenankan melakukan pembayaran upah pegawai harian/tenaga honorer, apabila untuk keperluan tersebut telah tersedia dananya dalam DIK/SKO bersangkutan.
(12) Pembayaran penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA serta pensiunan dilakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
(13) Penghasilan pegawai yang ditempatkan di luar negeri diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(14) Terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (13) di atas tidak diperkenankan pemotongan untuk keperluan apa pun kecuali atas persetujuan pejabat/pegawai/penerima pensiun yang bersangkutan.
Your Correction
