Correct Article 25
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan:
a. dari biaya untuk gaji dan tunjangan beras ke biaya lainnya dalam Belanja Pegawai;
b. dari Belanja Pegawai ke Belanja Non Pegawai;
c. dari dana yang disediakan untuk belanja rutin Perwakilan
termasuk Perwakilan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri untuk keperluan pembiayaan kegiatan kantor/satuan kerja di dalam negeri.
(2) Peninjauan kembali ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
