Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan/pergeseran biaya antarprogram dalam 1 (satu) subsektor dan atau dalam 1 (satu) atau antar-DIK kantor/satuan kerja tingkat pusat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (2) Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterima usul tersebut beserta bahan-bahannya secara lengkap.
Your Correction