Correct Article 21
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Berdasarkan DIK atau dokumen lain yang disamakan yang telah disahkan disusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) oleh:
a. pejabat eselon I/pejabat lain yang diberi kuasa pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/instansi yang membawahkan kantor/satuan kerja untuk DIK yang dibahas di pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk DIK yang dibahas di daerah.
(2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menyampaikan Juklak DIK yang dibahas di pusat kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau pejabat setingkat menyampaikan Juklak DIK yang dibahas di daerah kepada kepala kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
Your Correction
