Correct Article 18
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Kelalaian atau kelambatan penyetoran penerimaan anggaran yang diterima ke Rekening Kas Negara akan diperhitungkan dengan jumlah dana yang tersedia dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) atau Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen lain yang disamakan pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kantor/satuan kerja dan proyek/bagian proyek yang bersangkutan.
(2) Bendaharawan penerima/penyetor berkala dilarang menyimpang uang dalam penguasaannya:
a. lebih dari batas waktu yang telah di tetapkan dalam Pasal 17 ayat (2);
b. atas nama pribadi pada suatu bank atau pada Giro Pos.
http://www.djpp.depkumham.go.id
Your Correction
